Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang masih belum puas dengan putusan tersebut, mereka tetap memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Pajak.
Disebutkan dalam Pasal 89 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja. Permohonan peninjauan kembali ini juga tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Selain dari ketentuan diatas, Wajib Pajak perlu memahami bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan beberapa alasan dan dalam jangka waktu tertentu. Merujuk Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan beserta jangka waktu sebagai berikut:
No | Alasan Peninjauan Kembali | Jangka Waktu Pengajuan |
---|---|---|
1 | Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. | Diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim |
2 | Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. | Diajukan paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwewenang. |
3 | Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku. | Diajukan paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap. |
4 | Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c. Isi Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c: (1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: a. mengabulakan sebagian atau seluruhnya; b. menambah Pajak yang harus dibayar; | Diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim. |
5 | Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim. |
Maka dari itu, Wajib Pajak yang hendak melakukan permohonan peninjauan kembali dihimbau untuk mengetahui prosedur awal beserta jangka waktu tertentu yang menyangkut proses permohonan peninjauan kembali ini.
Sebagai catatan, permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum Mahkamah Agung memutus perkara. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.